HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN BISNIS DIGITAL: ANALISIS PELUANG DAN TANTANGAN UNTUK BKK BISMILLAH
Keywords:
bisnis digital, hukum ekonomi syariah, kewirausahaan, literasi syariahAbstract
Era digital telah mengubah secara fundamental struktur kehidupan ekonomi dan bisnis, sehingga menuntut adaptasi cepat serta keselarasan teknologi dengan prinsip moral dan etika, khususnya dalam Hukum Ekonomi Syariah (HES). Di Indonesia, generasi muda, termasuk komunitas BKK BISMILLAH di Serang, Banten, menjadi aktor utama dalam ekosistem digital, namun masih menghadapi keterbatasan pemahaman dalam mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam praktik bisnis digital. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan literasi HES, mengidentifikasi peluang bisnis digital berbasis syariah, serta membekali peserta dalam menghadapi tantangan seperti riba, gharar, dan maysir. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui penyuluhan partisipatif berbasis diskusi interaktif, didukung studi lapangan dan studi pustaka. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran peserta terhadap pentingnya kepatuhan syariah serta kemampuan mengidentifikasi model bisnis yang relevan, seperti e-commerce dan dropshipping berbasis akad murabahah dan wakalah. Kegiatan ini efektif membuka wawasan, namun diperlukan tindak lanjut berupa pelatihan teknis untuk penerapan akad syariah secara praktis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aldi Abdul Aziz, Muhil Mubarok

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Link lisensi: http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

